Perda Rumah Panggung Belum Dijalankan
ada pengurukan di Jalan Pramuka sampai saat ini terus berlangsung tanpa ada yang menegur dan menindak prosesnya.
Penulis: Murhan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peraturan bangunan yang dibangun harus berupa panggung tidak diterapkan maksimal di Banjarmasin. Hal ini disoroti Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Budi Wijaya.
Sorotan itu disampaikannya setelah menyaksikan sendiri pelanggaran tersebut. Dia melihat ada proses pembangunan di Jalan Pramuka dengan cara diuruk.
"Apa gunanya Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bangunan Panggung kalau pada kenyataannya aparat berwenang tak berani bertindak," katanya.
Dia memberi contoh, ada pengurukan di Jalan Pramuka sampai saat ini terus berlangsung tanpa ada yang menegur dan menindak prosesnya.
"Ada apa dengan aparat-aparat tersebut. Sehingga mereka bisa bungkam. Kok pengurukan dibiarkan," kata politisi PKB tersebut.
