Gara-gara Tatakan Gelas
bermula saat Marlis dan Sarniti, berselisih paham. Cekcok keduanya disebabkan persoalan tatakan yang digunakan sebagai alas gelas
BANJARMASINPOST.CO.ID - MATA Hakim PN Tanjung Karang, Lampung, Sutadji, memerah. Air mata nyaris menetes.
“Apakah kasus ini mau digantung? Mau dipenjara? Saya berharap ibu berdua bisa kembali jualan kopi bersama. Kalau pelapor tidak puas silakan mengambil langkah hukum. Kalau terdakwa pasti senang,” ujar Sutadji, kemarin.
Itu disampaikan setelah Sutaji memvonis Sarniti (47) dengan denda Rp 2.000 dan penjara 7 hari dengan masa percobaan 15 hari.
Artinya, Sarniti tidak harus menjalani kurungan jika dalam 15 hari tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula saat Marlis dan Sarniti, berselisih paham. Cekcok keduanya disebabkan persoalan tatakan yang digunakan sebagai alas gelas untuk minum kopi. Letak warung gerobak keduanya sangat dekat, kurang dari 10 meter.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (23/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id