Pengguna Prostitusi Akan Dikenakan Sanksi Hukuman Berat

Menurutnya, selama belum ada sanksi hukuman berat bagi yang terlibat prostitusi ini, maka pelakunya selalu muncul

Penulis: | Editor: Ratino Taufik
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Ilustrasi: Dua orang korban dugaan prostitusi anak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan merevisi UU berkaitan dengan prostitusi, sehingga ada hukuman yang berat tidak saja bagi mucikari atau PSK (Pekerja Seks Komersil), melainkan pengguna.

“Di Indonesia masih lemah hukuman bagi yang terlibat praktek prostitusi, baik penggunanya atau pelakunya. Yang dijerat hanya mucikarinya saja dengan PSK. Ibaratnya yang maling ayam sanksi hukumannya lebih tinggi dibandingkan dengan yang terlibat prostitusi,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, senotar asal DKI Jakarta saat menjelaskan tentang Fenomena Prostitusi Gaya Baru di Gedung DPD RI, Rabu (27/5).

Menurutnya, selama belum ada sanksi hukuman berat bagi yang terlibat prostitusi ini, maka pelakunya selalu muncul, tidak saja mengecil tapi membesar.

“Solusi paling cepat mencegah agar penyebaran prostitusi ini dengan dipersempit ruang geraknya seperti dilibatkan masyarakat tidak hanya urusan penegakan hukum saja,” ujarnya.

Fahira memberi contoh dia sudah mempraktekan di daerah Mampang Jakarta (daerah pilihannya) tentang masyarakat dilibatkan dengan cara memberi award berupa pulsa telepon bagi yang dapat beri informasi di perumahannya ada praktek prostitusi,” ucap Fahira puteri Fahmi Idris ini.

Hasilnya, ada 75 titik di perumahan Mampang ini kost-kostan disalahgunakan untuk tempat praktek prostitusi.

“Hasil ini akan saya kasihkan kepada Kepolisian untuk menertibkan penyalahgunaan tempat itu. Ini salah satu contoh melibatkan masyarakat dalam menangani mencegah menjamur prostitusi,” tegasnya.

Dia juga menyarankan untuk daerah agar Kepala Daerah, baik gubernur, bupati atau walikota membuat Perda penertiban anti prostitusi ini sambil menunggu hasil UU yang direvisi.

“Saya sudah mengirim surat kepada 33 Kepala Daerah yang intinya agar intensif untuk menangani praktek prostitusi ini, yang menjawab hanya Ridwan Kamil, walikota Bandung yang peduli untuk mengurangi praktek prostitusi ini, sementara lainnya belum saya terima,” kata Fahira

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved