Sebagian Anggota DPR Paksakan Usulan Revisi UU Pilkada

Ketegasan Jokowi menolak revisi Undang-Undang Pilkada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi

Penulis: | Editor: Ratino Taufik
kompas.com
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebagian anggota DPR RI tetap memaksa mengusulkan revisi UU Pilkada dengan usulan ditandatangani melalui perwakilan Komisi II sebanyak 26 orang ke pemimpin DPR RI.

Menurut Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman ada 26 anggota, terdiri dari 6 fraksi. PPP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat.

Sedangkan lima Fraksi DPR (PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, Demokrat) menolak. Sementara Fraksi PPP dan Golkar terbelah dua suara.

Penolakan lima fraksi itu senada dengan Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo yang menyatakan menolak rencana revisi UU karena waktu terbatas saat DPR konsultasi dengan Presiden di Istana Negara.

Ketegasan Jokowi menolak revisi Undang-Undang Pilkada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi.

Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.

"Presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo beberapa waktu lalu.

Meski mendapat penolakan dari 5 fraksi plus pemerintah, namun usulan revisi Undang-undang Pilkada tetap bergulir.

Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menambahkan untuk bahasan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, surat tersebut tidak akan dibahas di rapat paripurna kali ini.

“Surat usulan baru akan dibacakan saja di depan anggota dewan.Untuk acara yang lain tidak akan dilaksanakan hari ini. Masalah revisi UU Pilkada karena baru kemarin suratnya masuk maka hanya akan dibacakan saja," ujarnya.

Secara teknis, surat tersebut nantinya akan dibawa ke Badan Musyawarah sebelum akhirnya akan
dibahas di rapat paripurna, sambung Agus.

"Setelah dari Bamus baru akan ditindaklanjuti ke depannya bagaimana," ujar Agus.

Wakil ketua komisi II Ahmad Riza menambahkan revisi UU Pilkada dilakukan terbatas, yaitu merevisi pasal 2a, pasal 7, pasal 42a, pasal 71 dan pasal 166.

Revisi bukan semata-mata untuk mengakomodir Golkar dan PPP, tegas Ahmad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved