Satpol PP Merokok Didenda Rp 75 Ribu

Minggu (31/5) kemarin merupakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. ntuk memperingatinya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Minggu (31/5) kemarin merupakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. ntuk memperingatinya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin mengadakan sosialisasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, bersamaan gelaran car free day (CFD).

Dalam sosialisasi ini, dilibatkan beberapa mahasiwi dari Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (Unlam). Kepada ratusan warga yang hilir mudik di arena CFD mereka memperlihatkan beragam spanduk yang berisi imbauan, ajakan dan ‘teguran’ tentang berbahayanya rokok bagi kesehatan.

Kepala Dinkes Banjarmasin, Diah R Praswati saat ditemui mengungkapkan fakta menyedihkan tentang konsumsi rokok. Yakni, pengeluaran warga untuk biaya merokok berada di peringkat tertinggi kedua setelah pembelian pulsa gadget. Mengenaskan lagi, masyarakat Indonesia sudah banyak yang merokok sejak usia 15 tahun.

Menyinggung komitmen Pemko Banjarmasin, Diah menegaskan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, hingga kini, Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Padahal, rencananya penegakan atau yustisi Perda dimulai Januari 2015 kemarin.

Berdasar Perda tersebut, warga yang tertangkap merokok di kawasan terlarang, akan dikenai denda Rp 100 ribu. Sementara jika anggota Satpol PP yang melakukannya, sanksinya lebih ringan yaitu Rp 75 ribu.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Senin (1/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved