Breaking News

Anjul Jual Obat Tak Berizin Edar Ditangkap

Penangkapan Anjul itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ia jual obat terlarang

Penulis: Sudarti | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/istimewa
Tersangka Anjul bersama barang bukti carnophen dan uang tunai Rp 225 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - ANJUL (29) warga Jalan Mahligai RT 06 RW 02 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Rabu (3/6) sore diamankan aparat Polsek Kertak Hanyar karena menjual obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Penangkapan Anjul itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ia jual obat terlarang.

Penggeledahan pun dilakukan di rumahnya. Aparat berhasil menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis carnophen sebanyak 44 butir yang disimpan di samping kandang ayam depan rumahnya.

Aparat juga mengamankan uang tunai Rp 225.000 yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Kapolsek Kertak Hanyar AKP Sakun Arisandi SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis carnophen.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingginya 15 tahun, jelas Sakun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved