Jual Tidak Sesuai HET, Pangkalan Mitan Digerebek Polisi
Dalam penggerebekan itu, pangkalan mitan bernama Kios Yana, tersebut petugas menyita sedikitnya 1.350 liter atau sekitar satu ton lebih mitan subsidi
Penulis: Herliansyah | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Sebuah pangkalan minyak tanah (mitan) di Jalan Padat Karya, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru digerebek anggota Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kotabaru, Rabu (3/6/2015) sekitar 16.00 Wita.
Dalam penggerebekan itu, pangkalan mitan bernama Kios Yana, tersebut petugas menyita sedikitnya 1.350 liter atau sekitar satu ton lebih mitan subsidi.
Selain ribuan liter mitan disita sebagai barang bukti untuk melakukan pendalam pemeriksaan, pemilik pangkalan Kios Yana, berinisial J juga ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Karena tersangka menjual mitan di atas HET (harga eceran terendah) uang sudah ditetapkan pemerintah daerah Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasat Reskrim Alfian Tri Permadi, mengatakan, J ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena penyalahgunaan niaga.
Menurut Alfian, HET mitan yang ditetapkan Pemkab Kotabaru Rp 3.400 per liter. Namun, oleh J selaku pemilik pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp 4.200 sampai Rp 5.000 per liter.