Jual Tidak Sesuai HET, Pangkalan Mitan Digerebek Polisi

Dalam penggerebekan itu, pangkalan mitan bernama Kios Yana, tersebut petugas menyita sedikitnya 1.350 liter atau sekitar satu ton lebih mitan subsidi

Penulis: Herliansyah | Editor: Ratino Taufik
zoom-inlihat foto Jual Tidak Sesuai HET, Pangkalan Mitan Digerebek Polisi
net
ilustrasi

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Sebuah pangkalan minyak tanah (mitan) di Jalan Padat Karya, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru digerebek anggota Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kotabaru, Rabu (3/6/2015) sekitar 16.00 Wita.

Dalam penggerebekan itu, pangkalan mitan bernama Kios Yana, tersebut petugas menyita sedikitnya 1.350 liter atau sekitar satu ton lebih mitan subsidi.

Selain ribuan liter mitan disita sebagai barang bukti untuk melakukan pendalam pemeriksaan, pemilik pangkalan Kios Yana, berinisial J juga ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Karena tersangka menjual mitan di atas HET (harga eceran terendah) uang sudah ditetapkan pemerintah daerah Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasat Reskrim Alfian Tri Permadi, mengatakan, J ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena penyalahgunaan niaga.

Menurut Alfian, HET mitan yang ditetapkan Pemkab Kotabaru Rp 3.400 per liter. Namun, oleh J selaku pemilik pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp 4.200 sampai Rp 5.000 per liter.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved