Rotasi Petugas Lapas Akan Diatur
Nantinya, seorang petugas tidak diperkenankan menempati satu lapas selama bertahun-tahun
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Protap terkait rotasi aparat lembaga pemasyarakatan akan diterbitkan kementerian Hukum dan HAM. Protap itu mengatur soal lamanya penempatan petugas lapas.
Nantinya, seorang petugas tidak diperkenankan menempati satu lapas selama bertahun-tahun. Jika seorang pejabat lapas lama tak dirotasi berpotensi menyalahgunakan wewenang.
" Itu salahsatu solusi yang fundamental, kami sangat mendukung. Kami tunggu terbitnya dan biasanya memang ga lama terbitnya," ujar , Harun sulianto, kadivpas kanwilkumham kalsel, Kamis (4/6).
Dikatakannya, untuk memindahkan tingkat eselon 4 seperti KPLP memang kewenangan kementerian, sementara untuk eselon lima baru kewenangan kanwilkumham daerah setempat.
Bila tidak dirotasi, Harun mengatakan memang rawan ada penyalahgunaan wewenang. Selama tujuh bulan dia menjabat di Kalsel setidaknya ada enam eselon lima yang yang sudah dirotasi.