Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan

LHKPN hanya dari perwira menengah ke atas. Nantinya laporan tersebut akan diberikan untuk mengecek soal harta yang dimiliki polisi saat ini.

Editor: Halmien
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Berbagai gebrakan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolda Metro Jaya. Kali ini, untuk menanamkan budaya anti korupsi, Tito akan mewajibkan perwira menegah di jajarannya untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Saya akan membuat aturan Kapolda tentang aturan untuk mengisi dan melaporkan LHKPN," kata Tito seusai memberikan commander wish di hadapan jajarannya di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Tito menegaskan bahwa polisi yang membuat LHKPN hanya dari perwira menengah ke atas. Nantinya laporan tersebut akan diberikan untuk mengecek soal harta yang dimiliki polisi saat ini. "Untuk pangkat pamen kecatas. Untuk kompol ke atas," kata Tito.

Namun, mantan Kapolda Papua itu menambahkan pembuatan LHKPN sebenarnnya hanya diwajibkan ke beberapa pejabat.

"Sebetulnya enggak wajib. Yang wajib sesuai undang-undang itu adalah eselon 1 dan eselon 2 Polri, ditambah penyidik dan pemegang fungsi keuangan," kata Tito.

Peraturan tersebut saat ini sedang digodok oleh Divisi Hukum Polda Metro Jaya. Rencananya peraturan tersebut akan diberlakukan paling lambat bulan Agustus tahun ini. "Paling lambat 1 Agustus 2015," kata Tito.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved