Senjata Api Disewakan Seminggu Rp 10 Juta

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, maka personel Polri itu terancam pidana umum serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan memproses dua polisi dalam kasus dugaan penyewaan senjata api kepada warga.

Aipda Dedy Krisdianto, anggota Polsek Ciputat, dan Aiptu Joko Santoso, anggota Polsek Pamulang menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, maka personel Polri itu terancam pidana umum serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Cukup panjang prosesnya," tutur Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Humala Pasaribu, Kamis (18/6/2015).

Aipda Dedy dan Aiptu Joko diamankan karena diduga menyewakan senjata api kepada Paijo alias Bejo, sopir angkot D10 jurusan Ciputat-Lebak Bulus.

Paijo sebagai perantara transaksi penyewaan senjata api antara dua polisi itu dan seseorang bernama Rendi. Menurut rencana, pistol itu disewa selama satu minggu seharga Rp10 juta.

"Dua oknum anggota diamankan setelah Paijo yang ditangkap dan di BAP ternyata mengaitkan kasus ke oknum tersebut," kata Janner.

Bidang Propam Polda Metro Jaya belum mengambil tindakan kepada kedua anggota polisi itu karena masih menunggu proses penyelidikan.

"Manakala ditemukan unsur pidana memberatkan, maka kita memproses dia (polisi) setelah adanya kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Prosedural pemeriksaan internal berdasarkan salinan putusan hukuman dari peradilan umum. Setelah itu, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik Polri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved