Tak Bisa Langsung Disetop
Menteri Yasonna Harus Ditegur
Menkum HAM Yasonna H Laily justru yang mendorong segera dilakukan revisi terhadap UU tersebut
JAKARTA, BPOST - Presiden Joko Widodo menolak rencana revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang kini sedang berproses di DPR.
Penolakan itu juga mengejutkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo.
Baca juga:
DPR Akan Pangkas Kewenangan KPK
Janji Menkumham untuk Tidak Banding Ditagih
Untuk Ruki, Menkumham Akui Batas Umur di Perppu KPK Dihapus
Yasonna Percaya Diri Tak Akan Dicopot Jokowi

Menkum HAM Yasonna H Laoly. (banjarmasinpost.co.id/tribunnews.com)
Pasalnya, Menkum HAM Yasonna H Laily justru yang mendorong segera dilakukan revisi terhadap UU tersebut.
“Presiden harus menegur menterinya. Yasonna ini sebagai menteri sudah lapor atau belum ke Presiden sebelum usul ke DPR? Saya curiga kalau dia gerak sendiri. Dia kan yang mendesak (revisi),” kata Firman di Jakarta, kemarin.
Diungkapkan dia, sebenarnya yang masuk Prolegnas (program legislasi nasional) hanya 10 UU. Tetapi Yasonna meminta revisi UU KPK dimasukkan.
“Dia menukar dengan revisi UU Dana Perimbangan Pusat dan Daerah,” tegasnya.
“Masuknya revisi UU KPK ke Prolegnas itu karena dorongan Yasonna. Kalau mau ditarik, saya agak marah karena kemarin-kemarin sudah kami katakan agar berkonsentrasi saja pada 10 UU lain. Tetapi dia minta itu,” tegas Firman.
Saat dihubungi, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi menegaskan meski Presiden menolak, tidak bisa langsung menghentikan prosesnya.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Minggu (21/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
