DPR Akan Pangkas Kewenangan KPK
Anggota Komisi III DPR F-Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengakui ada rencana untuk revisi UU KPK di Komisi III DPR.
Penulis: | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi III DPR F-Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengakui ada rencana untuk revisi UU KPK di Komisi III DPR.
Menurutnya, diskusi di komisi melihat alasan untuk revisi UU KPK itu karena ada kewenangan KPK yang terlalu besar.
Misalnya, begitu banyak pengaduan soal korupsi dari masyarakat. Bahkan ratusan surat tiap minggu masuk ke KPK namun dari seluruh pengaduan itu, yang masuk ke penyelidikan terbatas, mungkin tidak ada satu persen.
"Kewenangan KPK yang besar bisa menentukan mana kasus yang naik ke penyidikan dan mana yang tidak," ujarnya.