DPR Akan Pangkas Kewenangan KPK

Anggota Komisi III DPR F-Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengakui ada rencana untuk revisi UU KPK di Komisi III DPR.

Penulis: | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
zoom-inlihat foto DPR Akan Pangkas Kewenangan KPK
net
Martin Hutabarat

BANJARMASINPOST.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi III DPR F-Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengakui ada rencana untuk revisi UU KPK di Komisi III DPR.

Menurutnya, diskusi di komisi melihat alasan untuk revisi UU KPK itu karena ada kewenangan KPK yang terlalu besar.
Misalnya, begitu banyak pengaduan soal korupsi dari masyarakat. Bahkan ratusan surat tiap minggu masuk ke KPK namun  dari seluruh pengaduan itu, yang masuk ke penyelidikan terbatas, mungkin tidak ada satu persen.

"Kewenangan KPK yang besar bisa menentukan mana kasus yang naik ke penyidikan dan mana yang tidak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved