Senin Ini DPR Tanyai KPU Soal Penyimpangan Rp334 miliar

membahas laporan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penyimpangan APBN 2014 dalam penyelenggaraan Pemilu senilai Rp334 miliar

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum pada Senin (22/6) untuk membahas laporan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penyimpangan APBN 2014 dalam penyelenggaraan Pemilu senilai Rp334 miliar.

"RDP pada pagi hari membahas tentang laporan BPK terkait penyimpangan APBN tahun 2014 sebesar Rp334 miliar, sedangkan Raker pada sore harinya terkait pagu Indikatif RAPBN tahun 2016," katanya di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan RDP berkenaan dengan laporan BPK terhadap KPU, memang merupakan hasil rapat internal Komisi II pada tanggal 10 Juni.

Hasil rapat tersebut menurut dia merekomendasikan seluruh mitra komisi yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN tahun 2014 berdasarkan laporan BPK maka akan ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh Komisi II.

"Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama terhadap KPU," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan pada awalnya memang ada anggota Komisi II mendorong untuk khusus KPU saja. Namun menurut dia, para anggota komisi lain menginginkan audit dilakukan jangan hanya KPU saja tetapi juga semua mitra kerja Komisi II.

"Langkah itu agar tidak ada tendensi Komisi II balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal komisi," katanya.

Dia menegaskan RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk menyukseskan Pilkada serentak Desember 2015.

Menurut dia RDP itu adalah hal biasa dijalankan sebagai fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD 1945 yang menyatakan hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum.

"Selain bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum, hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara atau tidak," katanya.

Amanah negara itu menurut Lukman yaitu amanah menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai UU Pemilihan Umum, dan UU Pilkada, serta kewenangan menjalankan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu dia menjelaskan Raker dengan KPU membahas pagu Indikatif RAPBN 2016 dengan KPU adalah Raker Kementerian/Lembaga terakhir mitra Komisi II.

Kementerian/Lembaga yang lain menurut dia, sudah selesai tanggal 12 Juni 2015, sesuai dengan jadwal siklus pembahasan APBN 2016 yang dikeluarkan Banggar DPR RI.

"Jadi dengan KPU ini memang agak terlambat dari jadwal," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2013 dan 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan kerugian negara sebesar Rp334 miliar.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved