Giliran Yakup Ditangkap karena Makan di Warung Sakadup
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Apiluddin Noor mengatakan, giat tersebut sebagai penegakan Perda Nomor 4 tahun 2005
Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggelar razia pada warung sakadup di Banjarmasin. Hari ini, ada dua terjaring di Pasar Sepeda yakni Yakup si penjual dan Amat pembelinya.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Apiluddin Noor mengatakan, giat tersebut sebagai penegakan Perda Nomor 4 tahun 2005 tentang larangan aktivitas di bulan Ramadhan. Warung, restoran dan sejenisnya, dilarang buka siang hari.
Mereka hanya diperkenankan buka mulai pukul 15.00 Wita bagi yang membungkuskan untuk berbuka puasa.
Sedangkan untuk makan di tempat boleh buka mulai pukul 17.00 Wita. “Ini razia kami yang kedua Ramadan ini,” kata Apil.
Sebelumnya, razia digelar Senin (22/6). Dalam razia tersebut didapat delapan pelanggar perda termasuk pemilik rumah makan.
“Perda ini akan kami tegakkan terus. Nanti bakal ada lagi berikutnya. Pelanggar akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidang,” katanya.
Dalam perda sendiri, bagi pemilik diancam hukuman maksimal kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Sedangkan, bagi pembelinya kena ancaman maksimal denda Rp 100 ribu per orang.
