Kapolri Ingin Bebas Menyadap
Kalla Tolak Polri seperti KPK
Selama ini, penyadapan di KPK bisa dilakukan sejak tingkat penyelidikan, sementara Polri baru bisa melakukan di tingkat penyidikan.
JAKARTA, BPOST - Di tengah polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mereduksi kewenangan penyadapan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengharapkan institusinya diberikan kewenangan serupa.
Selama ini, penyadapan di KPK bisa dilakukan sejak tingkat penyelidikan, sementara Polri baru bisa melakukan di tingkat penyidikan. Itu pun harus seizin pengadilan.
“Kami minta penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kami dikasih, sangat bersyukur,” ujar Badrodin di Jakarta, kemarin.
Menanggapi keinginan itu, Wapres Jusuf Kalla mengisyaratkan ketidaksetujuannya. Dia menegaskan, sebagai lembaga yang dibentuk untuk tujuan khusus, KPK berwenang melakukan penyadapan tanpa harus lebih dulu minta izin pengadilan.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (26/6/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id