Pengedar Kupu Kabur Sebelum Ditangkap

Ferdiman (39) ditangkap jajaran Reskrim Polres Kapuas lantaran mengedarkan kupon putih atau kupu.

Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Ferdiman (39) ditangkap jajaran Reskrim Polres Kapuas lantaran mengedarkan kupon putih atau kupu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Ferdiman (39) ditangkap jajaran Reskrim Polres Kapuas lantaran mengedarkan kupon putih atau kupu. Warga Jalan Untung Suropati RT 18, Kecamatan Selat Kualakapuas Kalteng ini ditangkap tak jauh dari rumahnya, Rabu (1/7/2015) malam.

Kanit Reskrim Polres Kapuas Iptu Memet, SH, Kamis (2/7/2015) mengatakan, sebelum ditangkap tersangka kabur dan bersembunyi di kolong rumah tetangganya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp20 ribu dengan pecahan 2 lembar uang kertas masing-masing Rp10 ribu, pulpen dan secarik kertas. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved