Putusan MK Bikin Anggota Dewan Galau
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota dewan mundur jika maju dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati
Penulis: Restudia | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota dewan mundur jika maju dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati, membuat para anggota dewan 'galau'.
Di menit-menit menjelang pendaftaran bakal calon, putusan MK membuat kaget anggota dewan. Seperti yang diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina. Ia mengaku keputusan tersebut di luar dugaan.
Menurutnya, putusan MK sudah terjadi, ia mengaku akan berhitung ulang. Jika dalam pencalonannya berpotensi menang di atas 50 persen, ia mengaku siap maju. Tapi bila kompetitor kuat, ia akan berpikir ulang.
"Di luar dugaan, kami sebagai politisi tidak mengantisipasi, begitu mendadak," ujarnya, Kamis (9/7/2015).