Bareskrim Polri Siap Memanggil

Bupati Kotabaru Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

Ia mengungkapkan, Bupati Kotabaru, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/antara
Bupati Kotabaru Irhami Ridjani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, dan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.

Baca juga:

Jajaran Direksi PT ITP Buka Bersama Wartawan Kotabaru

Irhami Bangga Dengan Kebersamaan

Besok, Pemkab Kotabaru Siapkan 19.500 Makanan Gratis

Gusti Abidinsyah Merapat ke Banua Anyar

Baliho Calon Bupati Wajib Berizin

Kok Bisa, Asrama Kotabaru Tidak Tercatat di Daftar Aset

Amir 'Kesengsem' Rudy Suryana

Adpel Bikin Geram Bupati

"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Wiyagus.

Ia mengungkapkan, Bupati Kotabaru, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.

Sementara Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara,

Kedua tersangka, kata Wiyagus, akan dilakukan dalam waktu dekat. "Akan segera dijadwalkan pemanggilan," ujar dia.

Sementara, terkait informasi penetapan seorang gubernur menjadi tersangka, Wiyagus tak mau berkomentar.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan seorang gubernur.

Budi memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu, tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.

"Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7/2015).

Jika ada kelompok politik tertentu yang diuntungkan akibat penetapan tersangka tiga kepala daerah itu, ia mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja dan sudah menjadi konsekuensi penegakan hukum.

"Lagi pula ini pembelajaran yang bagus untuk semua. Supaya calon-calon (kepala daerah) itu melewati proses 'clearence', apa dia pernah terjerat pidana atau tidak," ujar Budi.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved