Bareskrim Polri Siap Memanggil
Bupati Kotabaru Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Ia mengungkapkan, Bupati Kotabaru, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, dan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.
Baca juga:
Jajaran Direksi PT ITP Buka Bersama Wartawan Kotabaru
Irhami Bangga Dengan Kebersamaan
Besok, Pemkab Kotabaru Siapkan 19.500 Makanan Gratis
Gusti Abidinsyah Merapat ke Banua Anyar
Baliho Calon Bupati Wajib Berizin
Kok Bisa, Asrama Kotabaru Tidak Tercatat di Daftar Aset
"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Wiyagus.
Ia mengungkapkan, Bupati Kotabaru, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.
Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.
Sementara Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara,
Kedua tersangka, kata Wiyagus, akan dilakukan dalam waktu dekat. "Akan segera dijadwalkan pemanggilan," ujar dia.
Sementara, terkait informasi penetapan seorang gubernur menjadi tersangka, Wiyagus tak mau berkomentar.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan seorang gubernur.
Budi memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu, tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.
"Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7/2015).
Jika ada kelompok politik tertentu yang diuntungkan akibat penetapan tersangka tiga kepala daerah itu, ia mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja dan sudah menjadi konsekuensi penegakan hukum.
"Lagi pula ini pembelajaran yang bagus untuk semua. Supaya calon-calon (kepala daerah) itu melewati proses 'clearence', apa dia pernah terjerat pidana atau tidak," ujar Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-kotabaru-irhami-ridjani__20150710_093116.jpg)