Mantan Napi Bisa Nyalon di Pilkada
Banyak hal yang ternyata dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Pilkada Selain memperbolehkan kembali ‘politik dinasti’ dan mewajibkan legislator
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Banyak hal yang ternyata dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Pilkada Selain memperbolehkan kembali ‘politik dinasti’ dan mewajibkan legislator mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, MK juga mengembalikan ‘kebebasan’ mantan narapidana (napi) untuk menjadi calon kepala daerah.
Bahkan, pencalonan itu tidak perlu menunggu ‘masa jeda’ selama lima tahun sebagaimana disyaratkan UU Pilkada.
“Yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan. Yang tidak diperbolehkan adalah napi yang hak politiknya telah dicabut,” kata Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar di Jakarta, kemarin.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (11/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
