Mengancam Membuldoser
KASUS yang menjerat Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani sehingga ditetapkan sebagai tersangka, masih belum jelas. Pernyataan Kepala Subdirektorat
BANJARMASINPOST.CO.ID - KASUS yang menjerat Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani sehingga ditetapkan sebagai tersangka, masih belum jelas. Pernyataan Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan dan Kapolda Kalsel Brigjen Agung Budi Maryoto, berlainan.
Adi mengatakan Irhami diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan terkait penerbitan izin pengelolaan tambang. Sementara Agung mengatakan kasusnya terkait hak guna bangunan (HGB).
Ditambahkan dia, kasus penyalahgunaan wewenang itu bermula dari permohonan izin kelistrikan terhadap lahan, yang diajukan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun. Menurut tersangka (Irhami), lahan seluas 35 hektare yang diklaim milik perusahaan itu adalah miliknya.
“Lahan itu sudah diserahkan PT ITP menjadi kawasan hutan hingga menjadi HGB. Namun diklaim oleh tersangka, bahwa lahan tersebut miliknya berdasar SKT (surat keterangan tanah). Tersangka mengancam membuldoser lahan tersebut. Dia juga mengintimidasi dengan menyatakan tidak akan menerbitkan izin kelistrikan di lahan tersebut. Karena itu, PT ITP menyerahkan uang Rp 17,8 miliar,” kata Agung.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (11/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-kotabaru-irhami-ridjani__20150710_093116.jpg)