Irhami Tak Harus Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Bupati Kotabaru Irhami Ridjani masih belum menjalani pemeriksaan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Bupati Kotabaru Irhami Ridjani masih belum menjalani pemeriksaan. Kapolda Kalsel Brigjen Pol Agung Budi Maryoto menepis adanya perbedaan perlakuan penanganan kasus korupsi yang menjerat orang nomer satu di Kotabaru itu.
“Tidak ada perbedaan perlakuan dengan tersangka korupsi lainnya. Perlakuannya sama. Hanya waktunya saja,” tegasnya usai apel pagi dalam gelar kasus, Senin (13/7).
Polda masih belum ingin melakukan penahanan terhadap Irhami, meski dalam pemeriksaan nanti sudah terbukti lengkap dan telak unsurnya.
“Tidak harus ditahan. Kalau diaturan kan penyidik dapat melakukan penahanan. Kalau nanti terbukti lengkap, sudah telak unsurnya, ya tidak mungkin lagi untuk dilakukan tahan. Bila lengkap pemberkasan kita limpahkan ke kejaksaan,” ucap jenderal bintang satu itu.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (14/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-kotabaru-irhami-ridjani__20150710_093116.jpg)