Angelina Sondakh Tidak Dapat Remisi

Angelina Sondakh (37) atau Angie terpidana kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Editor: Eka Dinayanti
kompas
Angelina Sondakh 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Angelina Sondakh (37) atau Angie terpidana kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, tak mendapatkan remisi.

Hal itu ditegaskan oleh Karutan Pondok Bambu, Sri Susilarti, Jumat, (17/7/2015).

"Dia tak mendapat remisi karena terkait PP nomor 99 (tahun 2012), dan belum memenuhi persyaratan PP nomor 99. Pidananya bu Angie juga kan 12 tahun penjara," ucap Sri Susilarti.

Angie baru menjalani masa hukumannya hampir tiga tahun. Mungkin, lanjut Sri, kalau masa hukumannya sudah mendekati akhir, dapat diusulkan mendapatkan remisi. Tapi dengan catatan yang bersangkutan memenuhi syarat.

"Selain itu bergantung rekomendasi KPK, apakah diberikan atau tidak. Kalau mendapatkan rekomendasi, mungkin akan diberikan," kata Sri Susilarti.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved