Inspektorat Tak Bisa Menindak Pejabat Bawa Mudik Mobil Dinas
Pemerintah Kota Palangkaraya hanya bisa mengimbau agar pejabat tidak membawa pulang mudik mobil dinas yang dipinjamkan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Yamani Ramlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pejabat dilarang untuk membawa mudik mobil dinas ternyata tidak berlaku di daerah.
Dengan dalih tidak ada aturan tertulis tentang larangan membawa mudik mobil dinas, Pemerintah Kota Palangkaraya hanya bisa mengimbau agar pejabat tidak membawa pulang mudik mobil dinas yang dipinjamkan.
"Kami tidak bisa menindak, karena tidak ada aturan tertulisnya. Kami hanya mengimbau pejabat yang ingin mudik berlebaran selayaknya, tidak membawa mobil dinas." kata Kepala Inspektorat Pemko Palangkaraya, Alman Pakpahan, Senin (20/7/2015).
