Inspektorat Tak Bisa Menindak Pejabat Bawa Mudik Mobil Dinas

Pemerintah Kota Palangkaraya hanya bisa mengimbau agar pejabat tidak membawa pulang mudik mobil dinas yang dipinjamkan.

Penulis: Fathurahman | Editor: Yamani Ramlan
Banjarmasinpostgroup/faturahman
Kepala Inspektorat Pemko Palangkaraya, Alman Pakpahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pejabat dilarang untuk membawa mudik mobil dinas ternyata tidak berlaku di daerah.

Dengan dalih tidak ada aturan tertulis tentang larangan membawa mudik mobil dinas, Pemerintah Kota Palangkaraya hanya bisa mengimbau agar pejabat tidak membawa pulang mudik mobil dinas yang dipinjamkan.

"Kami tidak bisa menindak, karena tidak ada aturan tertulisnya. Kami hanya mengimbau pejabat yang ingin mudik berlebaran selayaknya, tidak membawa mobil dinas." kata Kepala Inspektorat Pemko Palangkaraya, Alman Pakpahan, Senin (20/7/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved