Hingga Saat Ini Target PBB Kapuas Belum Tercapai

Misalnya PBB pedesaan dan perkotaan atas nama A, ternyata bukan nama yang bersangkutan, sehingga mereka tak mau membayar

Penulis: Jumadi | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dispenda Kabupaten Kapuas Kalteng berupaya mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan. Namun dinas tersebut mengalami kendala akibat terlambatnya menyerahkan SPPT dan adanya pemutakhiran data. Padahal wajib pajak PBB pedesaan dan perkotaan berjumlah sekitar 80 ribu.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (22/7/2015) membenarkan belum tercapainya target PBB pedesaan dan perkotaan di tahun 2015 ini.

Kendalanya, seperti terjadinya pemuktahiran data. Misalnya PBB pedesaan dan perkotaan atas nama A, ternyata bukan nama yang bersangkutan, sehingga mereka tak mau membayar. Begitu pula dengan tingginya nilai wajib pajak tahun 2015 dengan tahun sebelumnya. Misalnya tahun 2014 besarnya pajak Rp10 ribu dan tahun 2015 Rp20 ribu. Di sinilah yang menjadi kendala.

Untuk itu Andreas meminta kepada wajib pajak agar bisa datang langsung ke kantor Dinas Pendapatan Daerah untuk melakukan klarifikasi data. Baik kesalahan pada nama wajib pajak maupun kelebihan atau tingginya nilai wajib pajak.

"Petugas kami akan melakukan pengecekan, baik nama maupun nilai pajak yang bersangkutan. Kita jusa berharap masyarakat disiplin membayar pajak tepat waktu,"katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved