Pengusaha Batu Bara Lega
Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, penundaan dikarenakan masih rendahnya harga batu bara di pasar dunia
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Para pengusaha batu bara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) boleh berlega hati. Pemerintah memastikan menunda penaikan royalti batu bara yang rencananya dikenakan terhadap mereka.
Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, penundaan dikarenakan masih rendahnya harga batu bara di pasar dunia.
Saat ini harga ‘emas hitam’ dunia berada di bawah 60 dolar AS per ton. “Kenaikan royalti dikaji ulang karena pemerintah melihat situasi harga saat ini. Selain itu, juga dilatarbelakangi makin lesunya kondisi ekonomi domestik dan global,” tegas dia di Jakarta, Rabu (22/7).
Karena keputusan penundaan itu pula, maka Menteri ESDM Sudirman Said mengurungkan rencananya mengirim draf usulan penaikan royalti ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu selaku regulator penerimaan negara.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (23/7/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
