Curi Motor, Dayat Digelandang ke Mapolsek Simpang Empat
Meski motor tersebut sebelumnya menggunakan kunci tambahan, namun tak membuat Dayat kesulitan membobol dan mematah kunci pengaman tambahan
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Hidayatullah alias Dayat hanya bisa duduk termangu di dalam sel tahanan Mapolsek Simpang Empat, Kamis (30/7/2015). Diciduknya remaja tersebut lantaran telah mencuri kendaraan milik M Syahmadi di Desa Paku Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Kalsel, Rabu (29/7) malam.
Apes bagi pria yang kerap disapa Dayat, belum menikmati hasil curiannya, niat jahat Dayat sudah dipupuskan anggota Reskrim Polsek Simpang Empat.
Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Novi Ady W membenarkan pihaknya telah mengamankan salah seorang pelaku curanmor, Hidayatullah.
Menurutnya, sebelumnya pelaku diciduk anggotanya, Dayat membawa kabur motor milik Syahmadi. Meski motor tersebut sebelumnya menggunakan kunci tambahan, namun tak membuat Dayat kesulitan membobol dan mematah kunci pengaman tambahan, stang.
" Atasnya Dayat pun dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengaan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun," tandas Kapolsek Simpang Empat.
