Satpol PP Kapuas Pasang Plang Larangan Berjualan
petugas mendapati sebuah gerobak yang berjualan buah-buahan di pintu keluar trotoar terminal tersebut. Pedagang itu tidak ditindak
Penulis: Jumadi | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Demi tegaknya peraturan tentang larangan berjualan di atas trotoar atau jembatan, Satpol PP Kabupaten Kapuas memasang beberapa titik plang larangan tersebut.
Salah satunya dipasang di trotoar jalan Terminal Pasar Danau Mare Kualakapuas Kalteng, Rabu (5/8/2015) siang. Pemasangan terpaksa dilakukan agar trotoar maupun jembatan tidak digunakan untuk berjualan.
Pada saat pemasangan tanda larangan dilakukan, petugas mendapati sebuah gerobak yang berjualan buah-buahan di pintu keluar trotoar terminal tersebut. Pedagang itu tidak ditindak, tetapi ditegur oleh petugas satpol pp setempat.
Rencananya Kamis (6/8/2015) pihak terkait akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima, di sepanjang Jalan Melati, khususnya bagi mereka yang berjualan di atas jembatan maupun di atas trotoar.
"Besok kami akan melakukan penertiban pedagang di atas jembatan,"ungkap satu petugas Satpol PP Kapuas kepada BPost Online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-kabupaten-kapuas-kalteng_20150805_150853.jpg)