Gadis yang Dipergokinya Sedang Mesum di Kafe Diperkosa

Korban yang baru berusia 17 tahun ini pasrah ketika dipaksa bersetubuh dengan MT, pria yang memergokinya.

Editor: Halmien
inserbia.info
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Malang benar nasib gadis ini. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang memergokinya tengah bercinta dengan pacarnya di sebuah kafe.

Korban yang baru berusia 17 tahun ini pasrah ketika dipaksa bersetubuh dengan MT, pria yang memergokinya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya, Sabtu (8/8/2015) malam.

Kejadian tersebut berawal ketika korban bersama pacarnya sedang bercinta di kafe tersebut. Tak lama kemudian mereka dipergoki oleh pelaku MT yang saat itu datang bersama dengan temannya berinisial T. Korban beserta pacarnya kaget dihampiri dua pria tak dikenal tersebut. Kepalang malu, pacar korban kemudian melarikan dan dikejar oleh T. Korban pun ditinggal seorang diri di kafe tersebut.

"Saya minta teman saya untuk mengejar pacarnya yang kabur. Sementara saya menjaga gadis tersebut," ujar MT di Polresta Pontianak, Selasa (11/8).

Dari pengakuan MT, pasangan tersebut dipergokinya tengah melakukan hubungan badan. Perbuatan tersebut terlihat lantaran korban hanya mengenakan baju tanpa menggunakan celana. Saat itulah muncul pikiran bejat MT dan meminta gadis untuk melakukan hubungan badan. MT mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan tersebut ke kantor polisi jika tidak menuruti keinginannya.

“Celana korban yang sudah terlepas saya amankan, lalu saya minta kepada dia untuk melakukan hubungan badan. Saat itu korban sempat menolak, lalu saya bilang, kalau tidak mau akan saya laporkan kepada polisi,” ungkapnya.

Karena merasa terancam, korban akhirnya bersedia melayani nafsu birahi pelaku di tempat yang sama. Usai menyalurkan hasratnya, MT pun bergegas meninggalkan korban.

"Saat saya pergi dia terlihat sedang menangis," kata MT.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Aziz Azhar membenarkan kejadian bejat MT tersebut. Kedua pelaku pun sudah diamankan di Mapolresta Pontianak. MT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan T masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku kita tangkap Senin (10/8/2015) kemarin. Modusnya sudah jelas yakni mengancam akan melaporkan perbuatan korban kepada polisi jika tidak melayaninya. Perbuatan itu diakui sendiri oleh pelaku," jelas Aziz.

Kedua pelaku saat ini masih berada dalam tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka MT dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved