Angelina, Akil, Atut, Pokoknya yang Korupsi Tak Dapat Remisi
"Akil mana dapet, Atut juga nggak dapet. Angelina juga nggak," ujar Yasonna usai mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi, Senin
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, sejumlah terpidana kasus korupsi tidak mendapat remisi HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketiga di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, dan mantan politisi Partai Demokrat Angeline Sondakh.
"Akil mana dapet, Atut juga nggak dapet. Angelina juga nggak," ujar Yasonna usai mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi, Senin (17/8/2015).
Menurut Yasonna, pengajuan remisi ketiganya masih dipertimbangkan pemerintah. Ketiga nama itu masuk dalam 848 terpidana kasus korupsi yang masih dikaji remisinya oleh pemerintah.
Yasonna menjelaskan setiap satu dasawarsa, pemerintah mengkaji seluruh narapidana memang berhak mendapatkan remisi pada hari raya kemerdekaan. Namun, untuk kasus pidana khusus seperti narkoba, terorisme, dan korupsi, tetap harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Di dalam PP 99/2012, terdapat syarat bagi narapidana kasus khusus untuk mendapat remisi, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus narapidana kasus korupsi).
Sementara di dalam PP 28/2006, narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme bisa mendapat remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana. Untuk tahun 2015 ini, Yasonna mengungkapkan ada 118.000 narapidana yang mendapatkan remisi.
Sebanyak 1.938 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Yasonna mengaku masih mengkaji PP 99/2012 yang membatasi hak narapidana kasus-kasus korupsi, narkoba, dan terorisme itu.
"Sebenarnya kalau praktik sebelumnya, tiap dasawarsa itu semua dapat, kecuali napi (yang divonis hukuman) mati, seumur hidup, dan melarikan diri," imbuh dia.
