Rasiyo - Abror Tak Lolos, Rismaharini-Whisnu Calon Tunggal Lagi

Pasangan Rasiyo-Abror yang baru muncul saat perpanjangan pendaftaran, dinyatakan tak mampu memenuhi persyaratan pencalonan

Editor: Halmien
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pasangan bakal Calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo (kiri) dan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid berjabat tangan saat datang untuk mendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa (11/8/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.DI, SURABAYA - Pasangan bakal calon wali kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid (koalisi Demokrat-PAN) gagal menjadi calon wali kota untuk menantang Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

KPU Kota Surabaya memutuskan tidak meloloskan Rasiyo-Abror dalam rapat pleno penetapan bakal calon, Minggu (30/8/2015).

"Jadi pasangan ini tak memenuhi kualifikasi sebagai calon wali kota Surabaya," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, Minggu (30/8/2015).

Pasangan Rasiyo-Abror yang baru muncul saat perpanjangan pendaftaran, dinyatakan tak mampu memenuhi persyaratan pencalonan.

Surat rekomendasi PAN untuk pasangan ini bermasalah karena KPU melihat bahwa rekomendasi hasil scaning yang digunakan untuk mendaftar, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli PAN.

Rekomendasi asli itu baru diserahkan saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

Sementara rekomendasi hasil cetakan email yang discaning, disertakan saat penutupan pendaftaran calon di masa perpanjangan 11 Agustus 2015.

Tidak identiknya rekomendasi itu diketahui setelah KPU melakukan verifikasi faktual.

Sejumlah masalah ditemukan di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai, semua berbeda antara rekomendasi hasil scaning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved