NEWSVIDEO
Ajukan Peryataan Sikap Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kalimantan Selatan
Penulis: Ratino Taufik | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk peryataan sikap menolak lahirnya tiga kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Senin (31/8/2015) sekitar pukul 09.00 wita.
Aksi yang diikuti sekitar 3 ribu pekerja dan dijaga ketat aparat kepolisian tersebut, digelar di Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya di depan kantor DPRD Provinsi Kalsel.
Banyaknya pekerja yang turun ke jalan, membuat aparat keamanan terpaksa menutup Jalan Lambung Mangkurat dan mengalihkan arus lalu lintas, mulai dari depan Kantor Wilayah PLN hingga simpang tiga Bank BCA.
Sebanyak 20 perwakilan pekerja kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin ketuanya Nasrullah.
Ketua bidang hukum DPD Konfederasi SPSI Kalsel Sumarlan, mewakil rekan-rekannya menyatakan merasa bingung dengan perubahan kebijakan terkait lahirnya tiga peraturan pemerintah yang secara tiba-tiba langsung diimplementasikan tanpa ada penjelasan dari pihak terkait, sehingga SPSI Provinsi Kalsel mengambil sikap untuk menolak tiga peraturan pemerintah tersebut
Tiga peraturan pemerintah (PP) yang ditolak oleh SPSI Provinsi Kalsel dan dituangkan dalam bentuk pernyataan sikap, terdiri, PP No 44 tahun 2015 tentang penyelengaraan program jaminan kerja dan jaminan kematian.
PP no 45 tahun 2015 tentang penyelengaraan program jaminan pensiun. Dan PP no 46 tahun 2015 tentang penyelengaraan program jaminan hari tua.
Selain itu dalam peryataan sikap tersebut juga disebutkan SPSI Provinsi Kalsel juga menolak permenaker no 27 tahun 2014 tentang outshourcing yang melegalkan outshourching dilaksanakan bagi orang asing.
Menolak permenaker no 28 tahun 2014 tentang peraturan kerja bersama (PKB) yang melarang peran federasi serikat pekerja serikat buruh dan pembuatan perjanjian kerja bersama.
Menolak upah murah dan cabut inpres no 9 tahun 2013 karena bertentangan dengan UU no 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan. Dan masih banyak yang lainnya.
"Masak membuat peraturan dalam kurun waktu yang singkat tanpa sosialisasi dan mau diberlakukan besok," ungkap Sumarlan.
Dalam pertemuan yang dilangsungkan di ruang rapat lantai 4 gedung DPRD Provinsi Kalsel tersebut, perwakilan pekerja meminta Ketua dan anggota DPRD memberikan tanda tangan pada surat peryataan sikap, sebagai dukungan terhadap perjuangan para pekerja untuk memperjuangkan nasib mereka.
Peryataan sikap yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat tersebut kemudian dibacakan didepan ribuan pekerja yang menunggu di depan Kantor DPRD. Setelah usai, para pekerja kemudian membubarkan diri.