Satinah Terancam Hukuman Mati di Saudi Pulang ke Tanah Air
Upaya keras Pemerintah Indonesia membebaskan warga negaranya di Arab Saudi dari hukuman mati akhirnya berhasil
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Upaya keras Pemerintah Indonesia membebaskan warga negaranya di Arab Saudi dari hukuman mati akhirnya berhasil.
Adalah Satinah, TKI asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, yang diancam hukuman mati atas kasus pembunuhan, Rabu (2/9/2015) berhasil dipulangkan dan dijadwalkan tiba di Jakarta sore nanti.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menjemput kepulangan Satinah, dan akan mandampinginya untuk berobat hingga dipulangkan ke Ungaran, Jawa Tengah.
"Setelah melalui proses dan waktu yang panjang, upaya pemerintah membuahkan hasil membewaskan warganya dari hukuman mati. Satinah dipulangkan hari ini kira-kira jam 11 di Terminal 2 Cengkareng. BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri akan menjemput, mengurus berobat hingga pemulangan," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Menurut Nusron, dari BNP2TKI yang ikut menjemput Satinah adalah Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati dan Direktur Pelayanan Pengaduan Moh Safri, serta Kabag Humas BNP2TKI, Haryanto. Namun karena Satinah dalam keaadaan sakit, jika yang bersangkutan mau akan difasilitasi berobat di RS Kramatjati.
"Selanjutnya setelah diijinkan pulang akan diantarkan ke rumah Satinah, di Ungaran. Biaya dari bandara, rumah sakit, sampai ke tempat tinggalnya dibaiayai APBN BNP2TKI," ungkap dia.
Arini Rahyuwati, yang ketika dikonfirmasi sudah di Bandara Soekarno Hatta untuk menjemput kepulangan Satinah mengatakan, begitu tiba kondisi kesehatannya akan diperiksa dan akan langsung dibawa ke rumah sakit jika memang membutuhkan perawatan.
"Kami sudah koordinasikan dengan pihak keluarga dan juga jajaran kami di Semarang terkait dengan proses ini," kata Arini.
Pada 30 Agustus 2015, pengacara KBRI, Radhwan Al Musigheh, yang menangani kasus Satinah, menginformasikan administrasi kasus kliennya telah selesai dan Satinah hari itu dipindahkan dari Penjara Buraidah ke Penjara Riyadh untuk segera di pulangkan.
Setelah menyelesaikan beberapa kendala imigrasi, akhirnya Selasa malam Pukul 21.00 waktu Saudi, Satinah dapat diterbangkan dengan pendampingan Atase Hukum KBRI Riyadh. Satinah akan tiba sore ini di Jakarta.
Satinah dituntut hukuman mati qishas karena membunuh majikannya, Nura Al Gharib (70), pada 17 Juni 2007. Pembunuhan tersebut tidak terencana tetapi sebagai luapan emosi akibat dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu. Satinah membunuh dengan memukul tengkuk majikannya menggunakan penggilingan roti.
Akibat kepanikan, Satinah kabur dengan membawa tas yang didalamnya terdapat uang senilai 37.000 rial Saudi. Pada hari itu juga Satinah ditangkap oleh Kepolisian Buraidah.
