Uang Kerohiman Tetap Rp 5 Juta
nama untuk tali asih itu adalah bantuan bongkar pindah. Penyebabnya, bangunan tersebut berdiri di atas ruang hijau atau sungai
Penulis: Murhan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengakui, besaran untuk uang kerohiman bagi 20 rumah lanting di Sungai Baru tidak berubah. Menurutnya, jumlah itu memang sesuai Peraturan wali kota Banjarmasin yakni Rp 5 juta per rumah.
Sebenarnya, nama untuk tali asih itu adalah bantuan bongkar pindah. Penyebabnya, bangunan tersebut berdiri di atas ruang hijau atau sungai. Jadi, jika diganti rugi, pihaknya melanggar peraturan yang ada.
Memang, ada warga yang meminta ganti rugi lebih dari jumlah yang telah ditetapkan itu. Namun, pihaknya tidak bisa mengabulkan karena peraturannya tidak memungkinkan. “Kalau secara kemanusiaan, saya pasti ingin menganggarkan lebih. Tapi ini sudah ada aturannya. Kalau menyimpang, nanti jadi temuan BPK,” jelas Iwan.
Jumlah lanting yang akan diganti rugi sendiri, kata Iwan berjumlah 20 unit. Kemungkinan, pembayaran uang kerohiman akan dilaksanakan pertengahan bulan ini. “Saat ini, APBD Perubahan sedang proses koreksi di Provinsi. Itu paling lama memakan waktu dua minggu,” ujarnya.
