Dinilai Putusan Bawaslu di Luar Permohonan

Melalui tim advokasinya, kemungkinan ini muncul karena kebenaran yang menjadi fokus gugatan dianggap masih menggantung

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Halmien
zoom-inlihat foto Dinilai Putusan Bawaslu di Luar Permohonan
banjarmasinpost.co.id/mustain khaitami
Tim advokasi Ujang-Jawawi, Taufik Basari

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Terbitnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual dengan uji forensik atas dukungan DPP PPP Djan Faridz bagi Ujang Iskandar, sepertinya bukan akhir cerita sengketa pilkada Kalteng. Bahkan, keputusan ini bakal membuka peluang gugatan baru.

Paling tidak ini yang tengah disiapkan kubu Ujang-Jawawi. Melalui tim advokasinya, kemungkinan ini muncul karena kebenaran yang menjadi fokus gugatan dianggap masih menggantung.

"Kami akan rundingkan dahulu masalah ini dengan Ujang-Jawawi. Dalam waktu secepatnya, diharapkan sudah ada kesimpulan yang harus kami ambil," kata Ketua Tim Advokasi Taufik Basari, Selasa (8/9/2015).

Putusan Bawaslu sendiri dinyatakan di luar permohonan yang diajukan kubu Sugianto-Habib. Perintah agar KPU melakukan uji forensik dianggap bukan kewenangan lembaga tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved