Dinilai Putusan Bawaslu di Luar Permohonan
Melalui tim advokasinya, kemungkinan ini muncul karena kebenaran yang menjadi fokus gugatan dianggap masih menggantung
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Terbitnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual dengan uji forensik atas dukungan DPP PPP Djan Faridz bagi Ujang Iskandar, sepertinya bukan akhir cerita sengketa pilkada Kalteng. Bahkan, keputusan ini bakal membuka peluang gugatan baru.
Paling tidak ini yang tengah disiapkan kubu Ujang-Jawawi. Melalui tim advokasinya, kemungkinan ini muncul karena kebenaran yang menjadi fokus gugatan dianggap masih menggantung.
"Kami akan rundingkan dahulu masalah ini dengan Ujang-Jawawi. Dalam waktu secepatnya, diharapkan sudah ada kesimpulan yang harus kami ambil," kata Ketua Tim Advokasi Taufik Basari, Selasa (8/9/2015).
Putusan Bawaslu sendiri dinyatakan di luar permohonan yang diajukan kubu Sugianto-Habib. Perintah agar KPU melakukan uji forensik dianggap bukan kewenangan lembaga tersebut.