34 Warga Dicambuk di Aceh

Ke-18 terpidana cambuk ini terbukti melakukan pelanggaran hukum syariat Islam qanun syariat Islam no 13 dan 14 tahun 2003. 18 terpidana yang dihukum

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Seorang terpidana cambuk melanggar qanun nomor 14/2003 menjalani hukuman cambuk sebanyak 5 kali cambuk di hadapan khalayak umum di Depan Mesjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015). Sebanyak 18 terpidana cambuk menjalankan eksekusi dihari yang sama di Banda Aceh. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, ACEH - Mahkamah Syariah dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh kembali menjatuhkan vonis hukuman cambuk untuk 18 terpidana cambuk dalam kasus maisir atau judi dan khalwat atau mesum.

Ke-18 terpidana cambuk ini terbukti melakukan pelanggaran hukum syariat Islam qanun syariat Islam no 13 dan 14 tahun 2003. 18 terpidana yang dihukum cambuk, terdiri dari 8 orang terpidana kasus khalwat atau mesum dan 10 orang terpidana maisir.

Terpidana perempuan mendapat giliran pertama untuk dilakukan hukuman cambuk dengan alasan agar tidak terlalu lama menunggu. Satu terpidana hukuman cambuk kasus khalwat tak menjalani hukuman karena sedang dirawat di rumah sakit setelah melahirkan bayinya.

Tidak seperti biasanya, pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan di pagi hari di halaman Mesjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kasie Penegakan Hukum Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi Latif mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan pagi hari agar ada waktu yang panjang, karena jumlah tepridana kali ini cukup banyak.

“Kali ini jumlah terpidana cukup banyak, mereka kita jaring dari beberapa bulan lalu di tempat kejadian yang berbeda dan kemudian disekaliguskan pelaksanaan cambuknya,” ujar Evendi, Jumat (18/9/2015).

Terpidana khalwat dicambuk antara 4 hingga 7 kali cambukan, sedangkan terpidana maisir dicambuk antara 4 hingga 8 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal meminta kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan para terpidana cambuk.

“Tetapi terimalah dan bina mereka agar bertaubat dan kembali ke jalan yang benar. Masyarakat perlu mendukung dan membina para terpidana untuk kembali ke jalan yang benar,” ucap Illiza.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Tamrin, mengatakan, meski masih ada pelaksanaan hukuman cambuk, namun pemerintahan terus melakukan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum syariat islam.

Sementara itu, Mahkamah Syariah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, juga melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 16 terpidana pelanggar qanun syariat islam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar M. Rusli mengatakan para terpidana cambuk adalah para pelanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (judi).

“Mereka ditangkap sekitar dua bulan dan tiga bulan lalu, kemudian menjalani persidangan dan hari ini menjalani vonisnya. Mereka dicambuk dalam kasus maisir,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved