Layanan Izin Melalui Online
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin
Penulis: Salmah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID - Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, menawarkan pengurusan izin melalui sistem elektronik atau lazim disebut online.
Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin, Drs M Ikhsan Alhak MSi, memaparkan, perizinan sistem online merupakan program birokrasi Pemko Banjarmasin yang dilaksanakan pihaknya dalam mempermudah pelayanaan perizinan.
"Sementara ini layanan perizinan online diawali dua bidang perizinan yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan HO (Izin Gangguan)," paparnya.
Tujuannya layanan online ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Bagi pemohon izin selain biayanya murah, juga mereka tidak perlu bolak-balik datang ke kantor BP2TPM.
"Mekanismenya, buka website kami www.bp2tpm.banjarmasinkota.go.id. Selanjutnya klik menu perizinan online. Silakan baca persyaratannya dan unduh formulir pendaftaran perizinan, kemudian unggah dokumen persyaratan," jelas Ikhsan.
Selanjutnya, petugas BP2TPM akan memproses permohonan. Pemohon pun bisa memonitor perjalanan berkas. Apakah diterima atau ditolak bisa dicek.
Setelah masuk proses verifikasi data, barulah pemohon datang ke BP2TPM untuk memperlihatkan keaslian dokumennya.
"Pemohon dapat memonitor apakah izin sudah selesai atau belum. Pembayaran dilakukan setelah izin dikeluarkan. Jadi pemohon yang tidak berada di Banjarmasin tinggal gunakan gadgetnya untuk proses IMB maupun HO," jelas Ikhsan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/layanan-izin-melalui-online_20151002_201007.jpg)