DPR Surati Jokowi Minta Konsultasi Revisi UU KPK

Surat tersebut berisi permintaan DPR untuk berkonsultasi dengan Joko Widodo terkait dengan draf revisi UU 30/2002

Editor: Halmien
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut berisi permintaan DPR untuk berkonsultasi dengan Joko Widodo terkait dengan draf revisi UU 30/2002 tentang KPK.

"Kalau presiden katakan saya tidak mau revisi UU, ya sudah. Selesai itu. Karena kita enggak mungkin beri penekanan. Di dalam konstitusi kita, pembuat UU bukan hanya DPR. Ini juga salah," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Bahkan, Fahri menyebutkan dalam sistem presidensialisme Indonesia, presiden dapat membuat UU tanpa DPR yakni perppu.

Hal itu, kata Fahri, berbeda dengan sistem presidensialisme di negara lain.

Politikus PKS itu menyebutkan RUU KPK bersumber dari sebuah perdebatan panjang dalam tubuh pemerintah. Ia meminta hal itu jangan dilupakan publik.

"Karena waktu itu ada konflik terbuka keras tajam dan luar biasa. Pertama, KPK dilibatkan susun kabinet, orang kasih stabilo di jidatnya, merah, kuning, hijau. Presiden akhirnya banyak yang tidak dilantik," ujarnya.

Fahri menilai KPK membuat seseorang menjadi tidak utuh sebagai calon menteri. ‎Persoalan lainnya, yakni kasus Budi Gunawan.

Dimana, BG lolos dari eksekutif kemudian nama tersebut disetorkan untuk menjadi calon Kapolri. Namun, setelah nama tersebut mauk ke DPR, KPK mengacam BG sebagai tersangka kasus rekening gendut.

"Padahal sebelum di presiden sudah lolos. Tapi begitu di fit and proper test DPR jadi tersangka," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved