Pembahasan Revisi UU KPK Ditunda

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo memastikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo memastikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (12/10/2015), ditunda.

Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi motor penggerak revisi itu hingga kini belum menyampaikan penyempurnaan draf revisi UU tersebut.

"Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan. Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," ia memastikan.

Selain revisi UU KPK, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional juga ditunda. Menurut dia, pembahasan itu akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU KPK. Namun, Firman belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.

"Untuk efisiensi waktu, kita tunda juga pembahasannya," ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan, empat dari enam fraksi yang mengusulkan pembahasan RUU itu telah menyampaikan perubahan pada Jumat (9/10/2015) lalu. Keempat fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP yang mengusulkan perubahan nama pada RUU tersebut.

"Judulnya diubah dari RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved