Parkir di Siring Tendean Kerap Dikeluhkan
Namun, dia sendiri banyak mendengar keluhan soal tarif parkir di sana yang mencapai Rp 3.000 per motor.
Penulis: Murhan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, HM Kasman mengatakan, parkir di kawasan siring Pierre Tendean masuk kategori berizin, atau bukan ilegal.
Namun, dia sendiri banyak mendengar keluhan soal tarif parkir di sana yang mencapai Rp 3.000 per motor. Pihaknya, melalui UPTD Parkir akan diturunkan untuk menertibkannya. “Kami akan meninjau kembali izinnya. Setidaknya akan kami tegur dulu,” katanya.
Dijelaskannya, pengelolaan parkir di sekitar siring ada di tangan Dinas Pariwisata, Seni dan Kebudayaan. Mereka yang mengkoordinasi para tukang parkir. Termasuk untuk membayar retribusi ke Dishubkominfo.
Untuk kemacetan, Kasman mengaku sulit dicegah. Mengingat, kawasan parkir yang tersedia dan kendaraan yang memarkir sangat sedikit. Praktis, kendaraan yang tak tertampung di kawasan parkir, harus meluber ke jalan.
Pemko sendiri, diakuinya, belum punya rencana untuk membuat kawasan parkir khusus di sana. Mengingat, lahan milik Pemko tidak ada disana, dan dipastikan sangat sulit untuk melakukan pembebasan lahan.
Dia pun membuka tangan bagi para pihak ketiga atau swasta jika ingin membuka lahan parkir disana. “Siapa tahu ada pemilik rumah di sekitarnya mau menjadikan lahannya tempat parkir. Kami sangat meresponsnya,” ujar Kasman.
