Polres HST Musnahkan 26 Gram Sabu Dari Pengedar di Barabai
Sabu tersebut hasil sitaaan dari tersangka Busriansyah alias Ancah (30) warga Jalan Penjernihan, Padawangan Barabai, 31 September 2015 lalu
Penulis: Hanani | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan 26 gram sabu, Rabu (21/10/2015), sekitar pukul 12.00 Wita.
Sabu tersebut hasil sitaaan dari tersangka Busriansyah alias Ancah (30) warga Jalan Penjernihan, Padawangan Barabai, 31 September 2015 lalu. Tersangkanya, kini masih menjalani proses hukum atas kasus pengedaran narkoba tersebut.
Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres HST, AKP Nur Hidayat mengatakan, sesuai aturan, barang bukti narkoba dengan berat di atas dua gram, harus segera dimusnahkan.
Pemsunahannya kemarin dilakukan dengan cara diblender campur air, dilakukan bergantian oleh Wakapolres HST Kompol Toton Prahara Wardana di Aula Polres HST dan kasatnarkoba
Pemusnahan juga disaksikan tersangka, serta puluhan anggota dari berbagai satuan.Setelah diblender dan bercampur air, sabu kemudian dibuang ke parit di sekitar Polres.
“Sabu dengan berat 26 gram ini kasus dengan barang bukti terbesar sampai Oktober 2015. Kami menyitanya langsung dari tangan tersangka, yang diketahui sebagai pengedar,” kata Nur Hidayat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pemusnahan-26-gram-sabu-sabu-di-mapolres-hst_20151021_155529.jpg)