Berita Banjarbaru

Pemprov dan DPRD Kalsel Ajukan PK, Terkait Status Hukum Gugatan Sengketa Lahan Proyek Gedung DPRD

Biro Hukum Pemprov Kalsel,  Guntur Ferry Fahtar, soal putusan Putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025  terkait sengketa  lahan

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Nurholis Huda
TERHENTI- Suasana bangunan kantor DPRD Banjar yang dihentikan sementara karena adanya kasus hukum atas sengketa tanah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,- BANJARBARU- Kendala soal sengketa lahan pada proyek pembanguan gedung DPRD Kalsel di kawasan Perkantoran  Banjarbaru mendapat tanggapan dari Pemprov  dan DPRD Kalsel.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel,  Guntur Ferry Fahtar, S.H., M.H, dikonfirmasi soal putusan Putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025  terkait sengketa  lahan di atas proyek gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru membenarkannya.

"Ya seperti yang kita ketahui, putusan kasasi telah keluar. Kita menerimanya mungkin di akhir April tadi, dan putusan sudah menjadi inkracht," ujar  Guntur Ferry Fahtar, S.H., M.H.

​Namun, sambung Guntur Ferry Fahtar, Pemprov  Kalsel sebagai pihak tergugat dalam hal ini masih ada hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Itu adalah bagian dari hak kita yang diatur oleh hukum, dan kita akan manfaatkan langkah itu," jelas Guntur Ferry Fahtar.

Baca juga: Pembangunan Kantor DPRD Kalsel Temui Hambatan, Ada Klaim Warga Hak Atas Tanah di Proyek Tersebut

Baca juga: Kronologi Pelajar Tewas Terlindas Truk Fuso di Gubernur Soebardjo Banjarmasin, Sempat Panggil Abah

​Soal berapa lama kira kira proses hukum terkait keluar hasil PK? Guntur Ferry Fahtar menyampaikan biasanya kurang lebih setahun atau paling cepat enam bulan bergantung di internal Mahkamah Agung. 

"Namun yang jelas, kami sampaikan bahwa Gubernur dan seluruh jajaran sangat menghormati putusan dari kasasi. Kita sebagai pejabat di daerah yang taat dan tunduk patuh dengan hukum, kita sangat menghormati putusan pengadilan," urai Guntur Ferry  Fathar.

​Novum putusan baru hasil PK nantinya, sambung Guntur Ferry  Fahtar, akan disampaikan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel karena  selaku kuasa tergugat dan selaku pemohon PK.

​"Harapannya berkait status hukum ini berharap novum baru dan novumnya bisa menerima argumen pihak kami dan berharap pastinya kita yang menang," ujarnya.

Adapun, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menambahkan tadi sudah koordinasi dengan bagian hukum.

"Hasilnya kita satu langkah lagi langkah kita untuk ajukan PK. Nanti apapun keputusan PK nya kita akan hormati. Ini yang terakhir ini, kalau itu misalnya punya hak masyarakat, nanti kita mediasi. Intinya kita akan sesuai dengan ketentuan," sebut H Supian HK.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Kantor DPRD Kalsel di areal Perkantoran Banjarbaru menemui kendala. 

Hal itu karena ditemuinya masalah hukum atas klaim kepemilikan tanah warga yang di bangun di atas tanah warga tersebut.

Dari pantauan, Jumat (8/5/2026), pada lokasi proyek itu terlihat deretan tiang-tiang beton berdiri berjajar, menyerupai struktur bangunan atau proyek konstruksi yang tak dilanjutkan. 

Area di sekitarnya dipenuhi rumput liar dan semak belukar yang tumbuh cukup lebat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved