Berita Banjarbaru
Pemprov dan DPRD Kalsel Ajukan PK, Terkait Status Hukum Gugatan Sengketa Lahan Proyek Gedung DPRD
Biro Hukum Pemprov Kalsel, Guntur Ferry Fahtar, soal putusan Putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 terkait sengketa lahan
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,- BANJARBARU- Kendala soal sengketa lahan pada proyek pembanguan gedung DPRD Kalsel di kawasan Perkantoran Banjarbaru mendapat tanggapan dari Pemprov dan DPRD Kalsel.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Guntur Ferry Fahtar, S.H., M.H, dikonfirmasi soal putusan Putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 terkait sengketa lahan di atas proyek gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru membenarkannya.
"Ya seperti yang kita ketahui, putusan kasasi telah keluar. Kita menerimanya mungkin di akhir April tadi, dan putusan sudah menjadi inkracht," ujar Guntur Ferry Fahtar, S.H., M.H.
Namun, sambung Guntur Ferry Fahtar, Pemprov Kalsel sebagai pihak tergugat dalam hal ini masih ada hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Itu adalah bagian dari hak kita yang diatur oleh hukum, dan kita akan manfaatkan langkah itu," jelas Guntur Ferry Fahtar.
Baca juga: Pembangunan Kantor DPRD Kalsel Temui Hambatan, Ada Klaim Warga Hak Atas Tanah di Proyek Tersebut
Baca juga: Kronologi Pelajar Tewas Terlindas Truk Fuso di Gubernur Soebardjo Banjarmasin, Sempat Panggil Abah
Soal berapa lama kira kira proses hukum terkait keluar hasil PK? Guntur Ferry Fahtar menyampaikan biasanya kurang lebih setahun atau paling cepat enam bulan bergantung di internal Mahkamah Agung.
"Namun yang jelas, kami sampaikan bahwa Gubernur dan seluruh jajaran sangat menghormati putusan dari kasasi. Kita sebagai pejabat di daerah yang taat dan tunduk patuh dengan hukum, kita sangat menghormati putusan pengadilan," urai Guntur Ferry Fathar.
Novum putusan baru hasil PK nantinya, sambung Guntur Ferry Fahtar, akan disampaikan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel karena selaku kuasa tergugat dan selaku pemohon PK.
"Harapannya berkait status hukum ini berharap novum baru dan novumnya bisa menerima argumen pihak kami dan berharap pastinya kita yang menang," ujarnya.
Adapun, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menambahkan tadi sudah koordinasi dengan bagian hukum.
"Hasilnya kita satu langkah lagi langkah kita untuk ajukan PK. Nanti apapun keputusan PK nya kita akan hormati. Ini yang terakhir ini, kalau itu misalnya punya hak masyarakat, nanti kita mediasi. Intinya kita akan sesuai dengan ketentuan," sebut H Supian HK.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Kantor DPRD Kalsel di areal Perkantoran Banjarbaru menemui kendala.
Hal itu karena ditemuinya masalah hukum atas klaim kepemilikan tanah warga yang di bangun di atas tanah warga tersebut.
Dari pantauan, Jumat (8/5/2026), pada lokasi proyek itu terlihat deretan tiang-tiang beton berdiri berjajar, menyerupai struktur bangunan atau proyek konstruksi yang tak dilanjutkan.
Area di sekitarnya dipenuhi rumput liar dan semak belukar yang tumbuh cukup lebat.
| Terpilih di Pildubas Kalsel 2026, 10 Pasang Finalis Duta Bahasa Diminta Sungguh-sugguhJalani Seleksi |
|
|---|
| JCH Kloter 10 Embarkasi Banjarmasin Terbang ke Jeddah, Langsung Kenakan Kain Ihram |
|
|---|
| Polhut Kalsel Amankan Kayu Tak Bertuan, Diduga Hasil Perambahan Hutan di Sungai Danau |
|
|---|
| Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Rumah di Cempaka Banjarbaru, Keluarga Sempat Dobrak Pintu |
|
|---|
| Pembangunan Kantor DPRD Kalsel Temui Hambatan, Ada Klaim Warga Hak Atas Tanah di Proyek Tersebut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Keterangan-Suasana-bangunan-kantor-DPRD-KALSEL.jpg)