Dijatuhi Hukuman Penjara 359 Tahun, Kejahatan Apa yang Dilakukan Pria Ini?

Menurut laporan dari surat kabar harian The Alaska Dispatch News, Jerry terbukti bersalah atas 10 dakwaan sekaligus.

Editor: Elpianur Achmad

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jerry Active (26) asal Alaska, Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara selama 359 tahun atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada seorang balita berusia 2 tahun.

Seperti dilansir dari laman asiantown.net yang dikutip Tribunpontianak.co.id, pria ini juga dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap pasangan manula yakni Touch Chea (72) dan istrinya, Sorn Sreap (73) pada bulan Mei 2013.

Menurut laporan dari surat kabar harian The Alaska Dispatch News, Jerry terbukti bersalah atas 10 dakwaan sekaligus. Ia didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan juga perampokan.

Diketahui, balita dua tahun yang menjadi korban pemerkosaan Jerry adalah cicit dari Sreap. Tak hanya memperkosa Sreap, rupanya Jerry juga telah memperkosa Sreap yang sudah tak muda lagi.

"Kejahatan yang dilakukan Jerry sungguh sangat kejam. Insiden ini telah menimbulkan luka bagi banyak orang. Apa yang dilakukannya sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.

Walau sudah terbukti bersalah, ia sempat tidak mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan keji tersebut. Ia pantas mendapatkan hukuman ini agar ia jera," ujar Hakim Philip Volland.

Sebelum insiden ini terjadi, sebelumnya Jerry pernah masuk penjara karena kesalahan yang sama yakni melakukan serangan seksual terhadap nenek berusia 90 tahun.

Nenek ini sendiri telah meninggal pada bulan Juni lalu.

Dari catatan yang ada, ia baru saja dibebaskan dari penjara dalam masa percobaan setelah divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti membobol sebuah rumah, melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan warga lainnya pada tahun 2009.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved