Akhirnya, Polres Tangkap DB karena Obat Daftar G
Saat dibekuk dia juga tak bisa berkutik, karena barang berupa obat-obatan daftar G jenis Zenith atau Cahanophen di pinggiran Jalan Adonis Samad.
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Beberapa waktu menjadi incaran polisi, petualangan Dedi Budiawan (DB) yang selama ini mengedarkan obat-obatan terlarang di Palangkaraya, Kalteng, harus berakhir.
Saat dibekuk dia juga tak bisa berkutik, karena barang berupa obat-obatan daftar G jenis Zenith atau Cahanophen di pinggiran Jalan Adonis Samad.
Awalnya, polisi mendapat informasi adanya gelagat dia menunggu kiriman obat daftar G yang dipesan dari Banjarmasin, Kalsel, dan meminta kirimannya tersebut diantar ke sebuah lokasi di Jalan Adonis Samad oleh pengemudi mobil travel.
Saat menunggu di pinggiran jalan Adonis Samad, Rabu (4/11/2015) malam sekitar pukul 23.30 wib oleh jajaran Polsek Pahandut, menguntit.
Hasilnya, dari mobil kijang krista warga hitam dengan nopol DA 8579 TQ polisi menemukan sebanyak 40 ribu butir zenith carnophen yang dibungkus dalam empat paket dibungkus kertas coklat.
Kapolresta Palangkaraya, AKBP Jukiman Situmorang, menegaskan pihaknya memang sejak lama mengintai tersangka, dan baru tadi malam ditangkap bersama barang buktinya.
"Kami nyatakan perang dengan obat-obatan, sehingga ketika ada informasi terkait peredaran obat terlarang kami akan tindaklanjuti untuk menangkap pelakunya." kata Jukiman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gelar-perkara_20151105_155809.jpg)