Puntung Berhamburan di Tempat Khusus Merokok Pemko Banjarmasin

Kota Banjarmasin sudah menerapkan peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 2013.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Puntung rokok pun terlihat berhamburan di tempat khusus merokok yang juga difungsikan sebagai kantin tersebut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin sudah menerapkan peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 2013.

Melalui Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok yang mulai berlaku sejak tahun 2015, masyarakat dilarang merokok di kawasan seperti lain rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya.

Di peraturan tersebut salah satunya menyebutkan untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok bagi perkantoran.

Sayangnya, di Kantor Pemko Banjarmasin sendiri keberadaan tempat khusus untuk merokok seperti setengah hati.

Tempat khusus merokok yang berada di bagian belakang Kantor Pemko Banjarmasin tak dilengkapi asbak.

Hal ini menimbulkan masalah baru. Sejumlah perokok dengan seenaknya membuang puntung rokok sembarangan.

Puntung rokok pun terlihat berhamburan di tempat khusus merokok yang juga difungsikan sebagai kantin tersebut.

"Bagaimana ini, harusnya ada asbak di setiap meja, supaya tidak berhamburan begini puntung rokoknya. Kasihan yang makan, bikin jijik saja," gerutu seorang masyarakat, Iput.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved