Surat Edaran Hate Speech, Betulkah untuk Menjerat Pembenci Jokowi?
Polri harus menerbitkan aturan atau panduan teknis yang lebih detil seiring dengan diterbitkannya edaran itu.
Distorsi
Saat ini, Badrodin menilai, ada distorsi informasi yang berpotensi membingungkan aparat kepolisian yang bekerja.
“Kami punya kewajiban mensosialisasikan ke daerah-daerah. Kami sudah bentuk tim untuk itu, supaya paham betul,” ujar Badrodin.
Berikut inti dari surat edaran yang menjadi polemik :
Bentuk ujaran kebencian
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa:
“Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.
Aspek ujaran kebencian
Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa:
“Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek :
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel dan
11. Orientasi seksual.
Media ujaran kebencian
Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa:
“Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik dan
7. Pamflet.
SOP polisi dalam menangani ujaran kebencian
Pada huruf (i), disebutkan:
“Dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-badrodin-haiti-jar_20150704_081239.jpg)