Jangan 'Jajan' Sembarangan di Denpasar, Booking PSK Kena Denda Rp 50 Juta!

Pengusaha dan pengguna layanan prostitusi di Kota Denpasar harus siap-siap menerima sanksi tegas dari pemerintah setempat.

Editor: Ernawati
dok
Kota Denpasar, Bali. 

Nantinya masyarakat di Kota Denpasar secara sosial bisa berkreativitas dan bekerja sesuai etika dan moral.

“Artinya, kita dorong mereka, kita bina mulai sekarang untuk mencari pekerjaan lain. Yang buka usaha begitu kita dorong juga untuk tidak lagi membuka usaha yang seperti itu. Yang jelas, kalau sudah ada dasar hukumnya, setidaknya hal-hal semacam itu akan berkurang dan orang jadi semakin takut untuk datang dan menikmati jasa prostitusi,” jelas Rahoela kepada Tribun Bali di ruang kerjanya kemarin.

Apabila upaya pembinaan dan lain sebagainya tidak juga berhasil untuk menyadarkan para pelaku usaha prostitusi dan masyarakat yang sering berlangganan di tempat prostitusi, lanjut Rahoela, maka Pemkot Denpasar tidak akan segan-segan untuk mempidana dan mendenda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved