Dibatalkan dari Pencalonan Gubernur Kalteng, Ini Kata Ujang-Jawawi
komisioner juga membatalkan pencalonan Pasangan Calon Gubernur bernomor urut 3 Ujang Iskandar-Jawawi karena pencalonannya tidak sesuai prosedur,
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pembatalan pencalonan Ujang Iskandar dengan Ahmad Jawawi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipastikan tidak akan membuat pasangan bernomor urut 3 ini bergeming dari pilkada Kalteng.
Tidak hanya itu, pasangan yang dikenal dengan sebutan Ujang-Jawawi (UJ) ini juga menegaskan tetap akan melakukan kampanye ke sejumlah daerah, seperti yang telah dijadwalkan tim pemenangan pasangan tersebut.
"Bagi kami, keputusan itu tidak ada masalah. Keputusan yang dikeluarkan KPU itu tidak ada dasar, jadi semua tetap akan berjalan," ujar Jawawi menjawab BPost Online, Jumat (20/11/2015).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pusat bersama komisioner KPU Kalteng, Kamis (19/11/2015) malam menggelar rapat pleno sebagai tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat itu, komisioner juga membatalkan pencalonan Pasangan Calon Gubernur bernomor urut 3 Ujang Iskandar-Jawawi karena pencalonannya tidak sesuai prosedur, terutama meloloskan dukungan PPP untuk Paslon Ujang-Jawawi.
