Tragis, Ujang-Jawawi Dicoret Gara-gara Dualisme Kepengurusan di PPP

Pencoretan pasangan Cagub-Cawagub Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi terjadi hanya 18 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015

Penulis: Elpianur Achmad | Editor: Elpianur Achmad
net
Foto pasangan Ujang-Jawawi yang dihapus dari lembar surat pilkada Kalteng 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kasus pencoretan pasangan Cagub-Cawagub yang telah resmi ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada, jelang Pilkada serentak 9 Desember 2015, akibat dualisme kepengurusan partai politik, hanya terjadi di Kalimantan Tengah.

Pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Kalteng nomor urut 3 Ujang Iskandar-Jawawi, dicoret pascaputusan MA yang menetapkan kepengurusan DPP PPP kubu Djan Farid sebagai parpol yang diakui.

Sebelumnya kubu Djan Farid menyatakan memberikan dukungan kepada pasangan Sugianto-Habib Said Ismail, meskipun pada saat pendaftaran Ujang Iskandar-Jawawi ke KPU Kalteng surat dukungan telah dikantongi pasangan ini.

Pencoretan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi terjadi hanya 18 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Batalnya pencalonan pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam bursa pemilihan gubernur Kalteng, juga berdampak terhadap biaya pilkada.

Antara lain terhadap biaya pencetakan surat suara yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kalteng.

"Karena ada keputusan baru terkait pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kalteng, tentu harus dilakukan penyesuaian," ujar Sekretaris KPU Kalteng Rigumi, Jumat (20/11/2015).

Beruntung, dari lebih 2 juta surat suara yang disiapkan untuk pilgub yang digelar 9 Desember 2015, yang sudah telanjur dicetak diperhitunganya kurang dari sepertiganya.

"Jika dikonversi, nilai surat suara yang sudah dicetak itu sekitar Rp 193 juta dari kontrak Rp 946 juta," kata Rigumi.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) melalui tiga orang perwakilannya yang melakukan rapat pleno tertutup, bersama dua, anggota KPU Kalteng, Kamis (19/11/2015) malam di Kantor KPU Kalteng menyepakati menjalakan keputusan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu ( DKPP) yang salah satu poinnya,?

DKPP berpendapat bahwa perbuatan para Teradu (KPU Kalteng) dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST MSi dan H Jawawi, SP SHut MP berdasarkan SK DPP PPP No. 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur.

Lalu apa kata Ujang Iskandar soal ini? Kepada BPost Online, Kamis (19/11/2015) malam Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini, menjawab melalui pesan pendek di telepon selularnya

"Kita minta KPU bersikap bijak dan adil jangan sampai menghilangkan hak konstitusional kami untuk mencalonkan sbg Gubernur" tulis Ujang.

Ujang pun mengakui dirinya merasa terzalimi.

"Kami merasa sangat di dzolimi terus menerus, saya mengajak paslon lain untuk menunjukan sikap kenegarawanan dan jangan membawa sikap-sikap premanisme dalam kancah pilgub ini, sayangi kalteng, selamatkan kalteng," tulis Ujang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved