Mantan Bupati Kobar Merasa Dizalimi KPU ‎Sehingga Gagal Ikut Pilgub Kalteng

Kami merasa sangat di dzolimi terus menerus, saya mengajak paslon lain untuk menunjukan sikap kenegarawanan dan jangan membawa sikap-sikap premanisme

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Pasangan H Ujang Iskandar-Jawawi (Uje) saat penetapan Paslon oleh KPU Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Calon Gubernur Kalteng Nomor Urut 3 H Ujang Iskandar dipastikan tidak bisa ikut dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan di gelar 9 Desember 2015 mendatang.

Lalu apa kata Ujang Iskandar soal ini? Kepada BPost Online, Kamis (19/11/2015) malam Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini, menjawab melalui pesan pendek di telepon selularnya "Kita minta KPU bersikap bijak dan adil jangan sampai menghilangkan hak konstitusional kami untuk mencalonkan sbg Gubernur" tulis Ujang.

Lebih lanjut dia mengakui, merasa terzalimi.

"Kami merasa sangat di dzolimi terus menerus, saya mengajak paslon lain untuk menunjukan sikap kenegarawanan dan jangan membawa sikap-sikap premanisme dalam kancah pilgub ini, sayangi kalteng, selamatkan kalteng," tulis Ujang.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) melalui tiga orang perwakilannya yang melakukan rapat pleno tertutup, bersama dua, anggota KPU Kalteng, Kamis (19/11/2015) malam di Kantor KPU Kalteng menyepakati menjalakan keputusan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu ( DKPP) yang salah satu poinnya,‎

DKPP berpendapat bahwa perbuatan para Teradu (KPU Kalteng) dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST MSi dan H Jawawi, SP SHut MP berdasarkan SK DPP PPP No. 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur.

Ini berarti bertentangan dengan Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU juncto Pasal 43 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved