Inilah Isi Pasal yang Dituduhkan kepada Ustadz Maulana
Ustadz Maulana resmi dilaporkan organisasi keagamaan yang bernama Gerakan Reformis Islam atau Garis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ustadz Maulana resmi dilaporkan organisasi keagamaan yang bernama Gerakan Reformis Islam atau Garis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) petang.
Pemimpin Garis Ustadz Adang Nurmasyah, menilai, isi ceramah Maulana diduga telah menimbulkan kontroversi, menyinggung dan menyakiti umat Islam.
Salah satu pernyataan Maulana yang tidak diapreasi Garis adalah terkait mencari pemimpin yang tidak perlu melihat latar belakang agama. "Itu kan sudah melanggar hukum syariah Islam," kata Adang.
Menurut Adang, ustaz Maulana juga dianggap sombong karena pernyataan yang diucapkan beberapa waktu lalu.
Adang mengingat, Maulana pernah mengatakan bahwa wanita cantik belum tentu punya anak.
"Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia. Itu kan kekuasaan Allah. Itu penyesatan," kata Adang.
Adang mengadukan Maulana mengacu pada Pasal 156a KUH Pidana atas tudingan melakukan tindak penistaan agama.
Inilah bunyi pasal yang disebutkan Adang: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

 
							 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											